Hak dan Kewajiban Warga Negara

HAK DAN KEWAJIBAN  WARGA NEGARA



A. Definisi Warga Negara, Hak, dan Kewajiban

            Warga negara menurut undang undang nomer 26 ayat 1 yaitu adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.

Hak adalah kuasa untuk menerima atau melakukan suatu yang semestinya diterima atau dilakukan oleh pihak tertentu dan tidak dapat oleh pihak lain manapun juga yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa olehnya.

Kewajiban adalah sesuatu yang diwajibkan atau sesuatu yang harus dilaksanakan sebagai timbal balik dari sebuah hak yang telah didapatkan. Hak dan kewajiban sangat erat kaitannya. Jika kita telah mendapatkan hak kita, kita harus menjalankan kewajiban kita karena jika kita tidak melaksanakan kewajiban kita maka akan muncul konflik dan perpecahan hidup tidak lagi harmonis, tidak tentram ,dan tidak nyaman karena hal tersebut merupakan ketidak adilan.

B. Hak Dan Kewajiban Warga Negara Menurut UUD

1.     1. PEMBUKAAN UUD 1945 ALENIA IV 
2. PASAL 28 AYAT (4) TENTANG PENEGAKAN HAM
3. PASAL 29 AYAT (2) TENTANG KEBEBASAN BERAGAMA
4. PASAL 29 AYAT (2) TENTANG KEBEBASAN BERAGAMA
5. PASAL 31 AYAT (3) TENTANG SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
6. PASAL 31 AYAT (5) TENTANG PEMAJUAN IPTEK
7. PASAL 34 AYAT (2) TENTANG JAMINAN SOSIAL KEMANUSIAAN
8. PASAL 31 AYAT (1) TENTANG PENGEMBANGAN NILAI-NILAI BUDAYA
9. PASAL 34 AYAT 3 TENTANG PENYEDIAAN FASILIITAS UMUM
 

C. Hak Hak Warga Negara dan Kewajiban Warga Negara

NO
HAK Warga Negara
Kewajiban Warga Negara
1.
Hak mendapat penghidupan yang layak
Warga negara wajib untuk mengikuti peraturan pemerintah
 
2.
Hak mendapat pendidikan minimal 9 tahun belajar
Warga negara wajib untuk mengikui pelatihan bela negara
 
3.
Hak untuk menyuarakan pendapat
Warga negara wajib melaksanakan dan menjaga ketertiban
 
4.
Hak untuk memilih Agama sesuai kepercayaannya.
Warga negara wajib menjaga kebersihan lingkungan
 
5.
Hak untuk membela negara
Warga negara wajib untuk berusaha bekerja mencukupi kebutuhannya
6.
Hak untuk mendapat perlindungan hukum
Warga Negara  tidak boleh melanggar peraturan
 

D. Hak dan Kewajiban Negara


Hak Negara 
1. Hak negara untuk ditaati hukumnya dan pemerintahannya
2. Hak negara untuk dibela oleh warga negaranya
3. Hak negara untuk menguasai bumi, air, dan kekayaan alamnya untuk kepentingan rakyat
Kewajiban Negara
1. Kewajiban negara untuk menajamin tegaknya sistem hukum yang adil
2. Kewajiban negara untuk menjamin hak asasi warga negaranya
3. Kewajiban negara mengembangkan sistem pendidikan nasional untuk seluruh masyarakat

 
 

E. Kesimpulan

            Warga negara yaitu adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara. Hak dan Kewajiban sangat erat kaitannya. Sebagai warga negara indonesia pastinya kita memiliki hak dan kewajiban masing masing yang harus dijalankan agar tidak terjadi permasalahan. Kita warga negara memiliki hak dan kewajiban kepada negara kita, begitupun negara pastinya juga memiliki hak dan kewajiban.

Postingan populer dari blog ini

Wawasan Nusantara

Integritas Nasional