Hak Asasi Manusia
Hak Asasi Manusia (HAM)
PENGERTIAN HAM
• Hak Asasi Manusia (HAM) dalam bahasa inggris human ringts dalam bahasa perancis droits de i’homme jadi Hak asasi manusia adalah konsep hukum dan normatif yang menyatakan bahwa manusia memiliki hak melekat pada dirinya karna ia adalah seorang manusia Hak asai manusia berlaku kapanpun, dimanapun, dan kepada siapapun, sehingga sifatnya universal.
• John Locke menyatakan bahwa hak asasi manusia adalah hak-hak yang diberikan langsung oleh Tuhan yang Maha Pencipta sebagai hak yang kodrati. Oleh sebab itu tidak ada kekuatan di dunia ini yang bisa mencabutnya. HAM memiliki sifat yang mendasar dan suci.
• Menurut Pasal 1 ayat (1) UU No. 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, bahwa “hak asasi manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat keberadaan manusia sebagai mahluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh Negara, hukum, pemerintah dan setiap orang, demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.”,
• Berdasarkan rumusan-rumusan hak asasi manusia tersebut di atas, dapat disimpulkan bahwa HAM merupakan hak yang melekat pada diri manusia yang bersifat kodrati dan fundamental sebagai suatu anugerah Tuhan Yang Maha Esa yang harus dihormati, dijaga, dan dilindungi oleh setiap individu, masyarakat, atau negara
CIRI-CIRI POKOK YANG MENDEFINISIKAN MAKNA HAM
1. HAKIKI
HAM bersifat hakiki, artinya hak asasi manusia merupakan hak yang telah dimiliki manusia sejak lahir, bahkan ketika masih dalam kandungan. Hal ini bisa diartikan bahwa HAM merupakan kodrat yang telah diberikan Tuhan untuk manusia.
2. UNIVERSAL
artinya keberadaan HAM berlaku secara menyeluruh bagi setiap manusia di suatu negara tanpa terkecuali.
3. TETAP
Bersifat tetap bermakna bahwa HAM akan terus ada dan melekat dalam diri seorang manusia. Sebagaimana makna HAM merupakan anugerah Tuhan kepada manusia, keberadaan HAM merupakan pembeda manusia dengan makhluk hidup lain.
4. UTUH
Bersifat utuh artinya bahwa HAM tidak dapat dibagi antar sesama manusia. Semua orang memiliki hak yang utuh seperti hak hidup, hak sipil, hak pendidikan, hak politik, dan hak-hak lainnya.
SEJARAH HAM
Dunia barat (Eropa) paling dahulu menyuarakan HAM, dimana berdasarkan sejarah Hak Asasi Manusia, Inggris yang paling utama menyerukan. Tecatat di Inggris terdapat seorang filsuf yang mengungkapkan gagasan atau merumuskan adanya hak alamiah (natural rights), yaitu Jhon Locke pada abad 17. Sejarah perkembangan Hak Asasi Manusia di dunia barat ditandai dengan tiga hal penting, yaitu Magna Charta, terjadinya revolusi Amerika dan revolusi Prancis.
SEJARAH HAM DI INDONESIA
HAM di INDONESIA AWAL KEMERDEKAAN
Hak Asasi Manusia di Indonesia dianggap sakral, diperjuangkan sepenuh jiwa, serta sangat sejalan dengan kehidupan berbangsa dan bernegara.Indonesia telah ikut bersama negara lain untuk memperjuangkan HAM, memasukan rasa kemanusian dalam perundangan, sebab hal tersebut merupakan fundamental.Pancasila sebgai dasar negara Indonesia sepenuhnya mendukung dan menjungjung tinggi penegakan Hak Asasi Manusia. Diawal kemerdekaan Indonesia, tokoh seperti Mochammad Hatta merupakan orang yang paling vocal dalam menyuarakan HAM.Indonesia dalam memperjuangkan haknya sebagai bangsa harus melewati beberapa fase, seperti halnya pembentukan organisasi. Organisasi yang didirikan tersebut mewadahi banyak orang dimana untuk merasa sadar bersama – sama memiliki hak – hak yang harus diperjuangkan dan dicapai.
HAM di INDONESIA PASCA KEMERDEKAAN
• 1945 – 1950 merupakan pasca lepasnya Indonesia dari Belanda serta secara sah telah merdeka. Pada masa ini Indonesia memperjuangkan HAM, yang berkutan dengan masalah – masalah kemerdekaan serta mengatur menyampaikan dan mengemukakan pendapat di muka umum.
• 1950 -1959, masa dimana HAM mulai berhasil tegak, ditandai banyaknya partai politik dengan ideologi masing – masing, serta pers memiliki kebebasan dalam menyampaikan fakta yang terjadi.
• 1966 – 1998, Masa dimana Presiden Soeharto menjabat 30 tahun lamanya, pada masa pemerintahan ini lebih bersifat defensif serta pers tidak diberikan ruang untuk bergerak. Di masa ini juga banyak tejadi pelangaran – pelanggaran HAM.
• 1998 – Sekarang, Masa dimana pasca revormasi, jatuhnya kekuasaan rezim Soeharto
1. MACAM MACAM HAK ASASI MANUSIA
• Hak asasi pribadi / personal Right
Hak ini merupakan hak yang berhubungan dengan kehidupan pribadi setiap orang. Contoh dari personal human rights ini adalah kebebasan untuk menyampaikan pendapat ,kebebasan untuk berpergian, bergerak , berpindah keberbagai tempat dan lain sebagainya.
• Hak asasi politik / Political Right
Ini merupkan hak asasi dalam kehidupan politik seseorang . contohnya hak dipilih dan memilih ,hak dalam keikutsertaan kegiatan pemerintah, hak dalam membuat petisi dan sebagainya.
• Hak asasi hukum / Legal Equality Right
Hak untuk mendapatkan kependudukan yang sama dalam hal hukum dan pemerintahan. Contohnya adalah mendapatkan perlakuan yang sama dalam bidang hukum dan pemerintahan,menjadi pegawai sipil,perlindungan dan pelayaan hukum.
• Hak asasi Ekonomi / Property Rigths
Hak ini menyangkut hak individu dalam hal perekonomian. Contohnya kebebasan dalam hal jual-beli,perjanjian kontrak,penyelenggaraan sewa-menyewa,memiliki sesuatu dan memiliki pekerjaan yang pantas.
• Hak Asasi Peradilan / Procedural Rights
Hak dalam memperoleh perlakuan sama dalam tata cara pengadilan. Contonya adalah hak untuk mendapatkan pembelaan hukum,hak untuk mendapatkan perlakuan pemeriksaan,penyidikan,penangkapan,penggeledahan dan penyidikan antar muka.
• Hak asasi sosial budaya / Social Culture Right
Hak terkait dalam kehidupan masyarakat. Contonya adalah hak untuk menentukan,memilih,dan melakukan pendidikan.hak untuk pengajaran untuk mendapatkan budaya sesuai dengan bakat dan minat.
2. Contoh Kasus Pelanggaran HAM di Indonesia
• Pembunuhan Munir
Munir ditemukan meninggal di dalam pesawat jurusan Jakarta-Amsterdam, pada 7 September
2004 . Saat itu ia berumur 38 tahun. Munir adalah salah satu aktivis HAM paling vokal di Indonesia. Jabatan terakhirnya adalah Direktur Eksekutif Lembaga Pemantau Hak Asasi Manusia Indonesia Imparsial Saat menjabat Dewan Kontras (Komite Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan), namanya melambung sebagai seorang pejuang bagi orang-orang hilang yang diculik pada masa itu. Ketika itu dia membela para aktivis yang menjadi korban penculikan Tim Mawar dari Komando Pasukan Khusus Tentara Nasional Indonesia. Setelah Soeharto jatuh, penculikan itu menjadi alasan pencopotan Danjen Kopassus Prabowo Subianto dan diadilinya para anggota tim MawarNamun, hingga hari ini, kasus itu hanya mampu mengadili seorang pilot maskapai Garuda, Pollycarpus Budihari Priyanto. Polly mendapat vonis hukuman 14 tahun penjara karena terbukti berperan sebagai pelaku yang meracuni Munir dalam penerbangan menuju Amsterdam. Namun banyak pihak yang meyakini, Polly bukan otak pembunuhan.Belum juga selesai pengungkapan kasusnya, Polly malah dibebaskan bersyarat sejak Jumat kemarin (28/11). 'Pada Juli 2004, Komnas HAM mengeluarkan laporan penyelidikan Projusticia atas dugaan adanya kejahatan terhadap kemanusiaan di Wamena. Kasus tersebut dilaporkan setelah 9 orang terbunuh.
• Tragedi Trisakti
• Peristiwa Tanjung Priok
• Pembunuhan Marsinah
• Pelanggaran HAM di Aceh
• Bom Bali
• Pembantaian Rawagede
• Penculikan aktivis 97/98
• Tragedi Semanggi
Upaya Perlindungan dan Penegakan HAM
UUD 1945 > Pasal 28 I ayat 4 : "perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan HAM adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah’’.
1. Membentuk KOMNAS HAM
- KOMNAS HAM berdiri pada 7 Juni 1993 melalui Kepres NO 5 Tahun 1993, kemudian diatur dalam UU RI No 39 Tahun 1999 tentang HAM pada pasal 75-99
- Fungsi : lembaga pengkajian, penelitian,penyuluhan, pemantauan, dan mediasi HAM. Dengan beranggotakan 35 orang dalam masa jabatan 5 tahun dan dapat diangkat kembali hanya1 kali.
- Wewenang:
1. Melakukan perdamaian pada kedua belah pihak yang bermasalah.
2. Menyelesaikan masalah melalui konsultasi maupun negosiasi.
3. Menyampaikan rekomendasi atas suatu kasus HAM kepada DPR untuk ditindak lanjuti.
4. Memberi saran kepada pihak yang bermasalah untuk menyelesaikan masalah dipengadilan.
Setiap warga negara yang merasa hak asasinya dilanggar bisa melakukan pengaduan disertai bukti. Selain komnas HAM, terdapat beberapa lembaga lainnya diantaranya yakni KPAI, Komisi Anti Kekerasan terhadap Perempuan, dan lain-lain
2. Membentuk Produk Hukum yang Mengatur Mengenai HAM
Produk hukum dimaksudkan untuk menjamin kepastian hukum dalam proses penegakan HAM, dan juga sebagai panduan dalam proses pelaksanaan penegakan HAM.
1. UUD 1945 Pasal 27, Pasal 28, Pasal 28A-28J, Pasal 29,Pasal 30, Pasal 31, Pasal 32, Pasal 34.
2. TAP MPR XVII/MPR/1998 tentang HAM.
3. UU RI No 3 tentang Pengadilan Anak.
UU RI No 40 thn 2008 tentang penghapusan deskriminasi RAS dan ETNIS.
UU RI No 7 thn 2012 tentang penanganan konflik sosial.
UU RI No 11 thn 2012 tentang Sistem Peradilan Anak.
3. Membentuk Pengadilan HAM
Pengadilan HAM di Indonesia dibentuk berdasarkan UU No 26 Tahun 2000. Pengadilan HAM merupakan peradilan khusus di lingkungan pengadilan umum. Pengadilan HAM diharapkan dapat melindungi HAM baik perseorangan maupun masyarakat, dan menjadi dasar dalam penegakan, kepastian hukum, keadilan dan perasaan aman baik perseorangan maupun masyarakat.
Pengadilan HAM memiliki wewenang memriksa dan memutus perkara pelanggaran HAM berat, termasuk yang dilakukan warga negara Indonesia di luar teritorial wilayah Indonesia.
Problematika Upaya Penegakan HAM
Internal :
1. Sikap egois atau mementingkan diri sendiri.
2. Sikap tidak toleran.
3. Rendahnya pemahaman warga negara tentang arti penting HAM.
Eksternal :
1. Penyalahgunaan kekuasaan.
2. Ketidaktegasan aparat penegak hukum.
3. Penyalahgunaan teknologi.
4. Kesenjangan sosial dan ekonomi yang tinggi.
Solusi/Upaya Pencegahan Pelanggaran HAM
1. Memberikan edukasi kepada peserta didik mengenai hak, kewajiban, dan tanggung jawab sebagai warga negara.
2. Supremasi hukum dan demokrasi harus ditegakkan.
3. Meningkatkan pengawasan dari masyarakat dan lembaga-lembaga politik terhadap setiap upaya penegakan HAM yang dilakukan.
4. Meningkatan kerjasama yang harmonis antar-kelompok atau golongan.
5. Menolak dengan tegas segala bentuk pelanggaran HAM.